Selasa, 16 Juni 2009

BAB IV LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk negara. Sebagai Negara Islam sudah barang tentu harus mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum, pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan. Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab
saja, tetapi dengan tersiarnya Islam ke luar Arabia, orang-orang bukan
Arab masuk Islam dengan menggabungkan diri dengan salah satu suku
bangsa Arab, disebut Mawali. Kaum Mawali dalam prakteknya
mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang Arab. Orang-orang
Arab, sebagai bangsa yang berkuasa di waktu itu, dianggap oleh
masyarakat lebih tinggi. Karena mempunyai kedudukan lebih tinggi,
agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Tidak
mengherankan kalau bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaan
Islam di waktu itu banyak berusaha untuk meniru orang Arab dalam
bahasa, pakaian dan adat istiadat. Bahkan banyak pula yang
meninggalkan agama aslinya dan masuk Islam.
Kedudukan Mawali yang lebih rendah itu di Persia pada akhirnya
membawa kepada gerakan syu'ubiah, suatu gerakan yang dekat
menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Dengan gerakan
syu'ubiah itu, orang-orang Persia ingin menonjolkan kebudayaan lama
mereka kembali dan membuatnya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan kebudayaan Arab dalam masyarakat Islam yang ada di
waktu itu. Sebagaimana dilihat dalam sejarah, bangsa Persia berhasil
dalam usaha mereka itu. Bahasa dan kebudayaan Persia menjadi bahasa
dan kebudayaan yang diakui dalam Islam.
Di samping orang-orang Islam, baik Arab maupun bukan Arab,
terdapat pula orang-orang bukan Islam yang memeluk agama-agama
lain, terutama agama Kristen dan Yahudi. Orang-orang ini disebut ahl
al-zimmah ( ). Mereka adalah pemeluk agama
agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan
membayar jizyah ( ) yang dapat diartikan pajak naungan.
Adapun daerahnya karena begitu luas dibahagi kedalam beberapa
propinsi. Di zaman Bani Umayyah dan Bani Abbas umpamanya,
terdapat propinsi-propinsi berikut : Hejaz, Suria, Irak, Persia, Mesir,
Afrika, Arabia Selatan, Armenia dan India. Andalusia (Spanyol Islam)
di zaman Bani Abbas merupakan negara Islam yang berdiri sendiri. Di
zaman kejayaan Bani Usman (Kerajaan Ottoman) jumlah propinsi
bertambah banyak dengan meluasnya daerah kekuasaan Islam ke benua
Eropa, antara lain : Rumelia (daerah yang terletak di Selatan Sungai
Danub), Hongaria Barat, Hongaria Timur dan sekitarnya, Anatolia,
Trebizond (daerah di Selatan Laut Hitam), Van (Armenia dan
Kurdistan), Suria, Palestina, Mesir, Hejaz, Yaman serta Aden, Al-
Jazair, Irak dan lain-lain.
Demikianlah masyarakat dan daerah yang diatur negara Islam
dimasa yang lampau.
Sebagai telah dilihat dalam Bab V, negara Islam dikepalai oleh
seorang Khalifah, baik dalam bentuk Kepala Negara yang dipilih
maupun dalam bentuk Raja yang jabatannya mempunyai sifat turuntemurun.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu
oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan
tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan
(departemen) umpamanya Diwan Al-Kharaj ( ), Departemen
Pajak Tanah, Bait Al-Mal / Departemen Keuangan, Diwan
Al-Jaisy ( ) (Departemen Pertahanan) dan lain
sebagainya. Tiap Diwan dipimpin oleh seorang kepala. Rapat para
Kepala Diwan diketuai oleh Wazir. Dengan demikian Wazir pada
hakikatnya mempunyai kedudukan Perdana Menteri.
Ada kalanya Wazir mempunyai kekuasaan penuh, yaitu diketika
seorang Khalifah kurang mementingkan soal-soal pemerintahan: Dalam
keadaan demikian Wazir dapat berbuat sekehendaknya dan dapat
menjatuhkan dan mengangkat gubernur-gubernur daerah yang
berkedudukan tinggi dan penting itu menurut kemauannya. Dalam
sejarah terdapat wazir-wazir penting dan kuat, seperti wazir-wazir
keturunan keluarga Baramikah di zaman kejayaan Bani Abbas.
Di samping Wazir terkadang terdapat pula Hajib (Kepala Rumah
Tangga Istana). Hajib yang kuat dapat mempunyai kekuasaan yang
lebih tinggi dzri kekuasaan Wazir.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaan Khalifah di zaman
Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi
Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau
Sultan. Sebagai telah disebut, Khalifah Al-Mu'tasim mendirikan
Tentara Pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Pada akhirnya
Tentara Pengawal ini begitu berkuasa di Bagdad sehingga mereka dapat
menjatuhkan dan mengangkat Khalifah sekehendak mereka. Di zaman
Khalifah AI-Muqtadir (908 - 932 M) Panglima Tentara Pengawal itu
diberi gelar baru, 'Amir Al-Umara', dan Amir AlUmara' inilah
sebenarnya yang memegang kekuasaan di pusat pemerintahan.
Setelah Bagdad jatuh ke tangan kekuasaan Dinasti Buwaihi dan
Tentara Pengawal Turki lari di tahun 945 M, kekuasaan Amir Al-
Umara' dipegang oleh Raja-raja Buwaihi. Seratus tahun kemudian
kekuasaan itu dirampas oleh kaum Saljuk. Gelar Amir Al-Umara'
mereka robah menjadi Sultan dan yang berkuasa penuh di
pemerintahan pusat adalah Sultan ini.
Kepala Daerah pada mulanya diberi nama ‘Amil, dan kemudian
lebih dikenal dengan nama Amir. 'Amil lebih banyak mempunyai tugas
mengumpulkan zakat, sedangkan Amir adalah panglima. Selanjutnya
juga dipakai kata Wali dan Hakim. Di tangan Kepala Daerah-lah
terletak pemerintahan daerah dan karena komunikasi dengan ibu kota
sulit, para Kepala Daerah mempunyai kekuasaan otonom yang bukan
kecil, terlebih-lebih di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, yang pada
mulanya adalah Damaskus dan kemudian Bagdad. Dalam hubungan
dengan pusat pemerintahan, tugas mereka yang terpenting adalah
mengumpulkan zakat dan pajak untuk dikirimkan kepada Khalifah.
Dalam prinsipnya, Kepala Daerah diangkat atas putusan Khalifah,
tetapi dengan berkurangnya kekuasaan Khalifah dan timbulnya Dinastidinasti,
pada mulanya di daerah-daerah yang jauh, tetapi kemudian juga
di daerah-daerah yang dekat dengan Pusat, jabatan Kepala Daerah
mempunyai sifat turun-temurun. Khalifah hanya memberikan
pengakuan formil kepada mereka. Di antaranya ada yang tetap
memakai titel Amir, tetapi ada pula yang mempergunakan gelar Sultan
(seperti Dinasti Salahuddin dan Mamluk) dan Amir Al-Muslimin
(seperti Dinasti Al-Murabit) di Afrika Utara.
Keuangan negara bersumber terutama pada kharaj, pajak yang
dipungut atas tanah. Kharaj dikumpulkan oleh Kepala Daerah dan
setelah memotong perbelanjaan yang diperlukan oleh daerahnya,
sisanya dikirim ke pusat. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di
pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk
mengurusnya, yaitu. Diwan Al-Kharaj. Di samping kharaj adalagi zakat
yang dibayar oleh warga negara yang beragama Islam, dan jizyah yang
dipungut dari warga negara bukan Nam. Sumbersumber keuangan
lainnya ialah dagang transit, bea import atas barang-barang yang
dimasukkan melalui pelabuhan-pelabuhan seperti Suez, Alexandria dan
Jeddah, pajak atas barang-barang mewah, pajak atas mas serta perak
dan pajak pertambangan.
Semua penghasilan itu dikumpulkan di Bait Al-Mal. Di zaman
Khalifah Harun Al-Rasyid (786 - 809 M) pendapatan negara berjumlah
500 juta dirham (mata uang perak berharga kira-kira Rp.100,-) setahun.
Bait Al-Mal terbagi dua, Bait Al-Mal Al-'Am ( ) dan Bait
Al-Mal AI-Khas ( ). Yang tersebut akhir ini dikhususkan
untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilaksanakan Khalifah dan yang
pertama untuk pengeluaran-pengeluaran lainnya. Keduanya dikepalai
oleh satu orang.
Penerimaan dan pengeluaran negara dikontrol oleh suatu departemen
khusus yang diberi nama Diwan Al-Nafaqat ( ) atau
Diwan Al-Azimmah ( ).
Hubungan antara pusat dengan daerah dan sebalikuya dilakukan
dengan pos (al-barid - ). Sistem pos ini dimulai oleh
Mu'awiah dan berkembang di masa Bani Abbas, sehingga merupakan
satu departemen yang diberi nama Diwan Al-Barid. Kepala
Departemen ini disebut Sahib Al-Barid ( ) Berlainan
dengan pos modern, Al-Barid pada umumnya mengurus korespondensi
negara dan hanya sedikit mengurus korospondensi rakyat. Markas besar
Al-Barid terdapat di Bagdad dan tiap ibu kota mempunyai pusat posnya
sendiri. Alat yang dipakai untuk pengangkutan adalah kuda, onta dan
keledai. Untuk pengiriman sutat-surat dipakai juga burung dara. Al-
Barid juga dipergunakan untuk mengangkut pasukan ke tempat yang
mereka tuju dan pejabat-pejabat yang baru diangkat ke tempat
kedudukannya.
Di Markas Besar Al-Barid di Bagdad terdapat keterangan lengkap
mengenai jaringan pos yang ada di seluruh daerah negara. Dalam
jaringan itu Bagdad dihubungkan sampai ke perbatasan Cina. Buku
keterangan itu mencakup penjelasan bukan hanya tentang stasionstasion,
tetapi juga tentang daerah-daerah yang dilalui.
Sahib Al-Barid, di samping tugas mengurus pos negara, juga
mempunyai tugas mengepalai urusan intelijen. Kepala-kepala pos
daerah menyampaikan kepadanya berita-berita rahasia - mengenai
keadaan daerah, tingkah laku Kepala Daerah dan lain sebagainya. Dari
berita-berita yang diterimanya ia membuat laporan untuk disampaikan
kepada Khalifah. Oleh karena itu nama lengkap dari Kepala
Departemen Pos ini ialah Sahib Al-Barid wa Al-Akhbar
( ) Kepala Pos dan Intelijen.
Sesuai dengan kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam
mengurus soal duniawi umat, Khalifah bukan hanya merupakan Kepala
Negara, tetapi juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam
fungsinya ini ia disebut Amir A1-Mu'minin ( ). Jabatanjabatan
yang terdapat dalam Angkatan Darat ialah Amir (Jenderal),
mengepalai unit yang berjumlah sepuluh ribu orang qa'id mengepalai
seratus, khalifah mengepalai lima puluh dan 'arif memimpin sepuluh
prajurit.
Mereka terbagi dalam dua golongan besar, tentara tetap
(murtaziqah) yang mendapat gaji tetap dan tentara tidak tetap
(mutatawwi'ah) yang mendapat pembayaran hanya selama ikut
berperang. Inti tentara tetap biasanya terdiri dari Tentara Pengawal
Khalifah. Untuk pertempuran dikumpalkan puluhan ribu prajurit.
Dikhabarkan bahwa dalam pertempuran antara kekuatan Bani Umayyah
dan Bani Abbas yang tersebut akhir ini mempergunakan duapuluh ribu
dan Bani Umayyah lebih dari seratus ribu orang.
Tentara tersusun dari harbiah (infantri), ramiah (pemanah) dan
fursan (kavaleri), Senjata yang dipakai ialah pedang beserta perisai,
tombak, panah, ali-ali (catapults), mangonel (pelempar batu), dabbabah
(alat serangan terhadap kota yang dibentengi tembok) dan kemudian
juga senjata api. Untuk menjaga diri dari panah api, para pelempar
memakai pakaian tahan api.
Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, qadi
atau hakim untuk mengurus soal pembagian harta perang, penunjuk
jalan (raid) untuk mengurus soal perkemahan, penterjemah dan juru
tulis.
Di samping Angkatan Darat, Kerajaan-kerajaan Islam di masa
lampau juga mempunyai Angkatan Laut. Dalam serangan-serangan ke
daratan Eropa Khalifah-khalifah memakai kapal-kapal yang berjumlah
ratusan. Disebut bahwa Mu'awiah, mengirim lebih dari dua ratus kapal
dalam serangan-serangannya terhadap Kerajaan Bizantium
dipertengahan abad ke tujuh Masehi. Dalam serangan terhadap
Konstantinopel di abad kedelapan, Angkatan Laut Khalifah terdiri atas
1800 kapal. Dinasti-dinasti lainnya juga mementingkan soal armada
dengan membuat kapal-kapal perang di kota-kota pelabuhan seperti
Alexandria dan Dimyat di Mesir. Sultan Salahuddin, malahan
mempunyai satu departemen yang khusus mengurus soal pembiayaan
dan pemeliharaan kapal-kapal perangnya. Kerajaan Usmani, yang
daerah kekuasaannya meluas sampai ke Eropa, disegani bukan hanya
karena Angkatan Daratnya tetapi juga karena Angkatan Lautnya.
Kapal-kapal perang Sultan Sulayman (1520 - 1566) melayari perairan
Lautan Tengah, Lautan Merah dan Lautan India. Salah satu Panglima
Angkatan Laut Kerajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya
yang di Eropa dikenal dengan nama Barbarosa. Aljazair merupakan
markas besarnya dalam serangan-serangan terliadap India dan Spanyol
di abad ke enambelas.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di
mesjid, tetapi kemudian di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau
madrasah. Ini merupakan sekolah dasar di mana anak-anak diberi
pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi
Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis. Kalau sekolah
serupa ini adalah untuk orang umum, Khalifah dan orang-orang kaya
menggaji guru untuk memberi pelajaran pada anak mereka di istana
atau di rumah.
Pelajaran tingkat lebih tinggi diberikan di madrasah. Salah satu
madrasah yang terkenal dalam Islam ialah Madrasah Al-Nizamiah yang
didirikan oleh Nizam Al-Mulk, Perdana Menteri dari Sultan Sultan
Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah, di tahun 1065 M di Bagdad.
Kemudian madrasah-madrasah serupa didirikan di kota-kota lain di
Suria, Persia dan Irak sendiri. Di antara mata pelajaran-mata pelajaran
yang diberikan di madrasah-madrasah ini adalah teologi, hukum Islam,
falsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam yaitu di samping tafsir,
hadis, sejarah Islam dan sebagainya. Mazhab yang diajarkan di sana
adalah mazhab Syafi'i dan aliran teologinya adalah aliran Asy'ariah.
Di antara Mahagurunya terdapat Imam Al-Haramain dan Al-
Ghazali. Imam Al-Haramain mengajar di Nisyapur (Persia) dan Al-
Ghazali mengajar di Bagdad. Dosen disebut mudarris dibantu oleh
seorang asisten, mu'id yang tugasnya ialah membantu mahasiswa yang
lemah daya tangkapnya dalam memahami kuliah yang diberikan dosen.
Di samping madrasah-madrasah AI-Nizamiah terdapat lagi
madrasah Al-Mustansirih yang didirikan Khalifah Al-Mustansir di
tahun 1234 M. Madrasah ini, di samping perpustakaan, juga
mempunyai rumah sakit.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti
Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M
di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah
Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan
aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas
Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen
dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk
menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun
972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al-
Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitas
oleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M). Sebagai diketahui sampai
sekarang Al-Azhar masih ada dan altan merayakan ulang tahunnya
yang keseribu dalam waktu dekat.
Pendidikan non-formil untuk dewasa diberikan di mesjid. Mesjid
pada umumnya juga merupakan tempat kuliah di mana alim ulama
mengajarkan tafsir, hadis, bahkan juga bahasa dan sastra Arab.
Selain dari madrasah dan mesjid, perpustakaan juga merupakan
tempat mencari ilmu-pengetahuan. Perpustakaan-perpustakaan
didirikan oleh orang-orang kaya. Di dalamnya terkandung bukan hanya
buku-buku mengenai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan nonagama
seperti falsafat, logika, astronomi, matematika dan ilmu-ilmu
pengetahuan lain. Khalifah dan Sultan biasanya mempunyai
perpustakaan khusus. Selanjutnya di mesjid-mesjid besar terdapat juga
perpustakaan-perpustakaan. Perpustakaan-perpustakaan ini dikunjungi
oleh orang-orang yang ingin mencari dan menambah pengetahuan,
terutama kaum ulama dan filosof. Perpustakaan-perpustakaan
dipergunakan juga sebagai tempat diskusi.
Hukum yang dipakai dalam mengatur masyarakat di zaman
Kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau bukan hanya hukum fikih,
tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan.
Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hukum
yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan
dan ini disebut qanun..
7
Qanun mengurus soala-soal administrasi negara dan soal-soal
yang mempunyai corak politik seperti pemberontakan, soal pemalsuan
uang, pelanggaran hukum, dan sebagainya. Hukum dalam bentuk
putusan Khalifah mengurus pertikaian-pertikaian yang biasa timbul
setiap hari.
Qanun berkembang di zaman Kerajaan Usmani, terutama di
bawah Sulayman I, sehingga ia terkenal dengan nama Sulayman Al-
Qanuni.
Di zaman Nabi Muhammad kekuasaan legislatif, exekutif dan
judikatif terkumpul di tangan beliau. Beliaulah yang menentukan
hukum, beliaulah yang menjalankan pemerintahan dan beliau pula lah
yang melaksanakan hukum. Khalifah sebagai pengganti beliau,
bertugas selain dari menjalankan pemerintahan, juga melaksanakan
hukum. Pada mulanya Khalifah sendiri yang memutuskan perkaraperkara
yang timbul dalam masyarakat. Orang-orang yang mempunyai
perkara langsung pergi kepada Khalifah untuk mendapat penyelesaian.
Tetapi kemudian soal pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada
wakil-wakil Khalifah. Pelaksanaan hukum Syari'ah diserahkan kepada
qadi dan pelaksanaan non-Syari'ah, seperti qanun kepada sahid alsyurtah
atau hajib.
Pada mulanya qadi terdapat hanya di kota-kota besar, tetapi
kemudian juga di kota-kota kecil. Bahkan di suatu kota terdapat
beberapa qadi. Sebagai kepala mereka diangkat qadi al-qudah.
Selanjutnya terdapat lagi apa yang disebut qadi alyund atau qadi al-
'askar yang mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara di
lapangan militer. Di samping qadi, qadi al-qudah dan qadi al-'askar,
ada lagi nazir al-mazalim. Tugasnya sebagaimana dapat dilihat dari
namanya ialah menyelesaikan soal-soal perlakuan tidak adil atau
penganiayaan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah terhadap rakyat,
umpamanya pajak terlalu tinggi, pensitaan harta dengan tidak sah dan
sebagainya. Nazir al-mazalim mempunyai kekuasaan yang lebih luas
dari qadi, dan yang bertindak sebagai nazir al-mazalim terkadang ialah
wasir sendiri, terkadang pegawai tinggi lainnya dan terkadang tugas itu
diserahkan kepada seorang yang diangkat khusus untuk itu.
Dalam penyelesaian perkara-perkara, kalau yang menyelesaikannya
ialah Khalifah. Sultan atau Wazir sendiri, maka untuk itu
diadakan hari tertentu setiap minggu di Istana; dan kalau yang
menyelesaikannya ialah qadi atau nazir mazalim, maka sidang
diadakan tiap hari. Sidangnya biasanya mengambil tempat dimesjid.
Untuk menjaga keamanan dalam kota dan sebagainya diadakan
lembaga kepolisian yang disebut syurtah. Kepalanya adalah sahib alsyurtah
dan terkadang disebut juga sahib al-mu'unah atau wali.
Tugasnya ialah mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan kriminil,
memeriksa pelanggaran-pelanggaran hukum dan menghukum orang
yang bersalah. Hukum yang dipakainya dalam hal ini ialah hukum adat
setempat.
Berlainan dengan qadi, sahib al-syurtah mempunyai wewenang
untuk mengadakan pemeriksaan di luar tempat sidang, umpamanya
untuk memeriksa kejahatan kriminil yang betul-betul terjadi atau yang
dilaporkan terjadi ataupun untuk memperoleh pengakuan dari tertuduh.
Sahib al-syurtah dapat bertindak hanya atas pengaduan dari yang
berkepentingan seperti pengaduan tentang pencurian perampasan,
penipuan, perzinahan dan sebagainya.
Di samping sahib al-syurtah terdapat seorang muhtasib yang
bertugas mengurus soal-soal pelanggaran hukum, yang bersifat lebih
ringan dan pelanggaran ajaran-ajaran moral. Yang termasuk dalam
bidang tugasnya adalah pelanggaranpelanggaran mengenai timbangan
dan ukuran, penipuan dalam penjualan, penolakan pembayaran hutang,
soal riba, pelanggaran tentang minuman keras, permainan judi dan
sebagainya. Dalam tugasnya termasuk juga soal pelaksanaan ibadat,
seperti pengadaan shalat Jum'at, orang yang tidak berpuasa di bulan
Ramadan, janda yang tidak memperdulikan waktu iddahnya dan
sebagainya. Juga termasuk dalam kekuasaannya soal kekejaman
terhadap pembantu rumah, dan binatang piaraan seperti kuda yang
kurang diberi makan tetapi diberi beban yang terlalu berat.
Di samping jabatan jabatan tersebut di atas masih ada lagi satu
jabatan yang diberi nama mufti. Ahli-ahli hukum Islam selalu mendapat
pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dari masyarakat. Jawaban yang
diberikan ahli hukum itu disebut fatwa dan yang memberi jawaban itu
sendiri disebut mufti. Ada mufti yang diangkat Khalifah atau Sultan dan
dengan demikian timbullah jabatan mufti yang resmi dalam negara.
Fatwa yang diberikan mufti inilah yang menjadi pegangan negara.
Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Usmani mufti resmi itu diberi
gelar Syaikh Al-Islam. Kalau Syaikh Al-Islam mewakili Khalifah atau
Sultan dalam melaksanakan wewenang agamawinya, Sadr Al-A'zam.
Perdana Menteri, mewakili Kepala Negara dalam melaksanakan
wewenang duniawinya.
Lembaga yang erat hubungannya dengan urusan sosial dalam
Islam adalah wakaf. Wakaf mengandung arti penyerahan harta,
biasanya dalam bentuk tanah, gedong, rumah dan sebagainya, oleh
pemiliknya untuk keperluan-keperluan sosial seperti pembinaan dan
pemeliharaan madrasah, rumah sakit, jembatan, asrama, persediaan air
untuk umum dan sebagainya. Harta yang diwakafkan diurus oleh orang
atau yayasan yang ditunjuk oleh pemberi wakaf dan penghasilan harta
itulah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan sosial tersebut di
atas. Sistem wakaf ini tersebar luas di iunia Islam di masa yang lampau
dan sampai sekarang masih terdapat di beberapa negara.
Administrasinya kemudian diambil oleh negara untuk itu diadakan
Wizarah Al-Awqaf (Kementerian Urusan Wakaf). Di Mesir Wizarah
Al-Awakaf inilah yang mengurus soal-soal mesjid, pembinaan serta
pemeliharaannya, termasuk dalamnya soal pengangkatan dan gaji
imam, muazzin dan pegawai mesjid lainnya. Universitas Azhar
memperoleh keuangannya dari sistem wakaf ini, dan harta yang
diwakafkan untuk Al-Azhar sanggup memberi sumbangan keuangan
ataupun bea-siswa kepada para mahasiswa yang belajar di sana, dan
mengirim tenaga-tenaga pengajar ke negara-negara Islam lainnya atas
tanggungan Al-Azhar sendiri.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf
dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah
sakit. Dari semenjak semula dalam sejarah Islam rumah rumah
sakit telah didirikan oleh berbagai Khalifah. Khalifah AlWalid (705 -
715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk
mendirikan rumah-rumah sakit di daerahnya. Bagdad di bawah Harun
Al-Rasyid (786 - 809 M) telah mempunyai rumah sakit dan demikian
pula Cairo, yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama
yang dipakai untuk rumah sakit waktu itu ialah kata Persia bimaristan.
Rumah-rumah sakit mempunyai bahagian pria dan wanita.
Di antara rumah-rumah sakit itu ada yang mempunyai
perpustakaan sendiri dan ada pula yang memberikan kursus ilmu
kedokteran. Di rumah-rumah sakit Bagdad, dokter-dokter kepala dan
ahli-ahli bedah memberi kuliah kepada mahasiswa untuk kemudian
diuji dan diberi ijazah. Pelajaran diberikan bukan hanya dalam bentuk
teori saja tetapi juga dalam bentuk praktikum.
Al-Maristan Al-Mansuri di Cairo yang didirikan oleh Sultan
Mamluk Qalawun di tahun 1284 M, mempunyai gedung sekolah
kedokteran, mesjid, bagian-bagian untuk berbagai macam penyakit
seperti demam panas, disenteri dan sebagainya, laboratorium, apotek,
tempat mandi dan lain-lain. Penghasilan wakaf yang disediakan untuk
rumah sakit itu berjumlah satu juta dirham per tahun.
Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang
berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk memberi pengobatan
kepada masyarakat.
Rumah-rumah sakit yang banyak terdapat di dunia Islam
mempunyai pengaruhnya, melalui Perang Salib, terhadap pembentukan
rumah-rumah sakit di Eropa. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam
pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di
Eropa.

Islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk
negara. Sebagai Negara Islam sudah barang tentu harus mempunyai
lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum,
pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan.
Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab
saja, tetapi dengan tersiarnya Islam ke luar Arabia, orang-orang bukan
Arab masuk Islam dengan menggabungkan diri dengan salah satu suku
bangsa Arab, disebut Mawali. Kaum Mawali dalam prakteknya
mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang Arab. Orang-orang
Arab, sebagai bangsa yang berkuasa di waktu itu, dianggap oleh
masyarakat lebih tinggi. Karena mempunyai kedudukan lebih tinggi,
agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Tidak
mengherankan kalau bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaan
Islam di waktu itu banyak berusaha untuk meniru orang Arab dalam
bahasa, pakaian dan adat istiadat. Bahkan banyak pula yang
meninggalkan agama aslinya dan masuk Islam.
Kedudukan Mawali yang lebih rendah itu di Persia pada akhirnya
membawa kepada gerakan syu'ubiah, suatu gerakan yang dekat
menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Dengan gerakan
syu'ubiah itu, orang-orang Persia ingin menonjolkan kebudayaan lama
mereka kembali dan membuatnya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan kebudayaan Arab dalam masyarakat Islam yang ada di
waktu itu. Sebagaimana dilihat dalam sejarah, bangsa Persia berhasil
dalam usaha mereka itu. Bahasa dan kebudayaan Persia menjadi bahasa
dan kebudayaan yang diakui dalam Islam.
Di samping orang-orang Islam, baik Arab maupun bukan Arab,
terdapat pula orang-orang bukan Islam yang memeluk agama-agama
lain, terutama agama Kristen dan Yahudi. Orang-orang ini disebut ahl
al-zimmah ( ). Mereka adalah pemeluk agama
agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan
membayar jizyah ( ) yang dapat diartikan pajak naungan.
Adapun daerahnya karena begitu luas dibahagi kedalam beberapa
propinsi. Di zaman Bani Umayyah dan Bani Abbas umpamanya,
terdapat propinsi-propinsi berikut : Hejaz, Suria, Irak, Persia, Mesir,
Afrika, Arabia Selatan, Armenia dan India. Andalusia (Spanyol Islam)
di zaman Bani Abbas merupakan negara Islam yang berdiri sendiri. Di
zaman kejayaan Bani Usman (Kerajaan Ottoman) jumlah propinsi
bertambah banyak dengan meluasnya daerah kekuasaan Islam ke benua
Eropa, antara lain : Rumelia (daerah yang terletak di Selatan Sungai
Danub), Hongaria Barat, Hongaria Timur dan sekitarnya, Anatolia,
Trebizond (daerah di Selatan Laut Hitam), Van (Armenia dan
Kurdistan), Suria, Palestina, Mesir, Hejaz, Yaman serta Aden, Al-
Jazair, Irak dan lain-lain.
Demikianlah masyarakat dan daerah yang diatur negara Islam
dimasa yang lampau.
Sebagai telah dilihat dalam Bab V, negara Islam dikepalai oleh
seorang Khalifah, baik dalam bentuk Kepala Negara yang dipilih
maupun dalam bentuk Raja yang jabatannya mempunyai sifat turuntemurun.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu
oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan
tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan
(departemen) umpamanya Diwan Al-Kharaj ( ), Departemen
Pajak Tanah, Bait Al-Mal / Departemen Keuangan, Diwan
Al-Jaisy ( ) (Departemen Pertahanan) dan lain
sebagainya. Tiap Diwan dipimpin oleh seorang kepala. Rapat para
Kepala Diwan diketuai oleh Wazir. Dengan demikian Wazir pada
hakikatnya mempunyai kedudukan Perdana Menteri.
Ada kalanya Wazir mempunyai kekuasaan penuh, yaitu diketika
seorang Khalifah kurang mementingkan soal-soal pemerintahan: Dalam
keadaan demikian Wazir dapat berbuat sekehendaknya dan dapat
menjatuhkan dan mengangkat gubernur-gubernur daerah yang
berkedudukan tinggi dan penting itu menurut kemauannya. Dalam
sejarah terdapat wazir-wazir penting dan kuat, seperti wazir-wazir
keturunan keluarga Baramikah di zaman kejayaan Bani Abbas.
Di samping Wazir terkadang terdapat pula Hajib (Kepala Rumah
Tangga Istana). Hajib yang kuat dapat mempunyai kekuasaan yang
lebih tinggi dzri kekuasaan Wazir.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaan Khalifah di zaman
Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi
Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau
Sultan. Sebagai telah disebut, Khalifah Al-Mu'tasim mendirikan
Tentara Pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Pada akhirnya
Tentara Pengawal ini begitu berkuasa di Bagdad sehingga mereka dapat
menjatuhkan dan mengangkat Khalifah sekehendak mereka. Di zaman
Khalifah AI-Muqtadir (908 - 932 M) Panglima Tentara Pengawal itu
diberi gelar baru, 'Amir Al-Umara', dan Amir AlUmara' inilah
sebenarnya yang memegang kekuasaan di pusat pemerintahan.
Setelah Bagdad jatuh ke tangan kekuasaan Dinasti Buwaihi dan
Tentara Pengawal Turki lari di tahun 945 M, kekuasaan Amir Al-
Umara' dipegang oleh Raja-raja Buwaihi. Seratus tahun kemudian
kekuasaan itu dirampas oleh kaum Saljuk. Gelar Amir Al-Umara'
mereka robah menjadi Sultan dan yang berkuasa penuh di
pemerintahan pusat adalah Sultan ini.
Kepala Daerah pada mulanya diberi nama ‘Amil, dan kemudian
lebih dikenal dengan nama Amir. 'Amil lebih banyak mempunyai tugas
mengumpulkan zakat, sedangkan Amir adalah panglima. Selanjutnya
juga dipakai kata Wali dan Hakim. Di tangan Kepala Daerah-lah
terletak pemerintahan daerah dan karena komunikasi dengan ibu kota
sulit, para Kepala Daerah mempunyai kekuasaan otonom yang bukan
kecil, terlebih-lebih di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, yang pada
mulanya adalah Damaskus dan kemudian Bagdad. Dalam hubungan
dengan pusat pemerintahan, tugas mereka yang terpenting adalah
mengumpulkan zakat dan pajak untuk dikirimkan kepada Khalifah.
Dalam prinsipnya, Kepala Daerah diangkat atas putusan Khalifah,
tetapi dengan berkurangnya kekuasaan Khalifah dan timbulnya Dinastidinasti,
pada mulanya di daerah-daerah yang jauh, tetapi kemudian juga
di daerah-daerah yang dekat dengan Pusat, jabatan Kepala Daerah
mempunyai sifat turun-temurun. Khalifah hanya memberikan
pengakuan formil kepada mereka. Di antaranya ada yang tetap
memakai titel Amir, tetapi ada pula yang mempergunakan gelar Sultan
(seperti Dinasti Salahuddin dan Mamluk) dan Amir Al-Muslimin
(seperti Dinasti Al-Murabit) di Afrika Utara.
Keuangan negara bersumber terutama pada kharaj, pajak yang
dipungut atas tanah. Kharaj dikumpulkan oleh Kepala Daerah dan
setelah memotong perbelanjaan yang diperlukan oleh daerahnya,
sisanya dikirim ke pusat. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di
pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk
mengurusnya, yaitu. Diwan Al-Kharaj. Di samping kharaj adalagi zakat
yang dibayar oleh warga negara yang beragama Islam, dan jizyah yang
dipungut dari warga negara bukan Nam. Sumbersumber keuangan
lainnya ialah dagang transit, bea import atas barang-barang yang
dimasukkan melalui pelabuhan-pelabuhan seperti Suez, Alexandria dan
Jeddah, pajak atas barang-barang mewah, pajak atas mas serta perak
dan pajak pertambangan.
Semua penghasilan itu dikumpulkan di Bait Al-Mal. Di zaman
Khalifah Harun Al-Rasyid (786 - 809 M) pendapatan negara berjumlah
500 juta dirham (mata uang perak berharga kira-kira Rp.100,-) setahun.
Bait Al-Mal terbagi dua, Bait Al-Mal Al-'Am ( ) dan Bait
Al-Mal AI-Khas ( ). Yang tersebut akhir ini dikhususkan
untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilaksanakan Khalifah dan yang
pertama untuk pengeluaran-pengeluaran lainnya. Keduanya dikepalai
oleh satu orang.
Penerimaan dan pengeluaran negara dikontrol oleh suatu departemen
khusus yang diberi nama Diwan Al-Nafaqat ( ) atau
Diwan Al-Azimmah ( ).
Hubungan antara pusat dengan daerah dan sebalikuya dilakukan
dengan pos (al-barid - ). Sistem pos ini dimulai oleh
Mu'awiah dan berkembang di masa Bani Abbas, sehingga merupakan
satu departemen yang diberi nama Diwan Al-Barid. Kepala
Departemen ini disebut Sahib Al-Barid ( ) Berlainan
dengan pos modern, Al-Barid pada umumnya mengurus korespondensi
negara dan hanya sedikit mengurus korospondensi rakyat. Markas besar
Al-Barid terdapat di Bagdad dan tiap ibu kota mempunyai pusat posnya
sendiri. Alat yang dipakai untuk pengangkutan adalah kuda, onta dan
keledai. Untuk pengiriman sutat-surat dipakai juga burung dara. Al-
Barid juga dipergunakan untuk mengangkut pasukan ke tempat yang
mereka tuju dan pejabat-pejabat yang baru diangkat ke tempat
kedudukannya.
Di Markas Besar Al-Barid di Bagdad terdapat keterangan lengkap
mengenai jaringan pos yang ada di seluruh daerah negara. Dalam
jaringan itu Bagdad dihubungkan sampai ke perbatasan Cina. Buku
keterangan itu mencakup penjelasan bukan hanya tentang stasionstasion,
tetapi juga tentang daerah-daerah yang dilalui.
Sahib Al-Barid, di samping tugas mengurus pos negara, juga
mempunyai tugas mengepalai urusan intelijen. Kepala-kepala pos
daerah menyampaikan kepadanya berita-berita rahasia - mengenai
keadaan daerah, tingkah laku Kepala Daerah dan lain sebagainya. Dari
berita-berita yang diterimanya ia membuat laporan untuk disampaikan
kepada Khalifah. Oleh karena itu nama lengkap dari Kepala
Departemen Pos ini ialah Sahib Al-Barid wa Al-Akhbar
( ) Kepala Pos dan Intelijen.
Sesuai dengan kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam
mengurus soal duniawi umat, Khalifah bukan hanya merupakan Kepala
Negara, tetapi juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam
fungsinya ini ia disebut Amir A1-Mu'minin ( ). Jabatanjabatan
yang terdapat dalam Angkatan Darat ialah Amir (Jenderal),
mengepalai unit yang berjumlah sepuluh ribu orang qa'id mengepalai
seratus, khalifah mengepalai lima puluh dan 'arif memimpin sepuluh
prajurit.
Mereka terbagi dalam dua golongan besar, tentara tetap
(murtaziqah) yang mendapat gaji tetap dan tentara tidak tetap
(mutatawwi'ah) yang mendapat pembayaran hanya selama ikut
berperang. Inti tentara tetap biasanya terdiri dari Tentara Pengawal
Khalifah. Untuk pertempuran dikumpalkan puluhan ribu prajurit.
Dikhabarkan bahwa dalam pertempuran antara kekuatan Bani Umayyah
dan Bani Abbas yang tersebut akhir ini mempergunakan duapuluh ribu
dan Bani Umayyah lebih dari seratus ribu orang.
Tentara tersusun dari harbiah (infantri), ramiah (pemanah) dan
fursan (kavaleri), Senjata yang dipakai ialah pedang beserta perisai,
tombak, panah, ali-ali (catapults), mangonel (pelempar batu), dabbabah
(alat serangan terhadap kota yang dibentengi tembok) dan kemudian
juga senjata api. Untuk menjaga diri dari panah api, para pelempar
memakai pakaian tahan api.
Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, qadi
atau hakim untuk mengurus soal pembagian harta perang, penunjuk
jalan (raid) untuk mengurus soal perkemahan, penterjemah dan juru
tulis.
Di samping Angkatan Darat, Kerajaan-kerajaan Islam di masa
lampau juga mempunyai Angkatan Laut. Dalam serangan-serangan ke
daratan Eropa Khalifah-khalifah memakai kapal-kapal yang berjumlah
ratusan. Disebut bahwa Mu'awiah, mengirim lebih dari dua ratus kapal
dalam serangan-serangannya terhadap Kerajaan Bizantium
dipertengahan abad ke tujuh Masehi. Dalam serangan terhadap
Konstantinopel di abad kedelapan, Angkatan Laut Khalifah terdiri atas
1800 kapal. Dinasti-dinasti lainnya juga mementingkan soal armada
dengan membuat kapal-kapal perang di kota-kota pelabuhan seperti
Alexandria dan Dimyat di Mesir. Sultan Salahuddin, malahan
mempunyai satu departemen yang khusus mengurus soal pembiayaan
dan pemeliharaan kapal-kapal perangnya. Kerajaan Usmani, yang
daerah kekuasaannya meluas sampai ke Eropa, disegani bukan hanya
karena Angkatan Daratnya tetapi juga karena Angkatan Lautnya.
Kapal-kapal perang Sultan Sulayman (1520 - 1566) melayari perairan
Lautan Tengah, Lautan Merah dan Lautan India. Salah satu Panglima
Angkatan Laut Kerajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya
yang di Eropa dikenal dengan nama Barbarosa. Aljazair merupakan
markas besarnya dalam serangan-serangan terliadap India dan Spanyol
di abad ke enambelas.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di
mesjid, tetapi kemudian di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau
madrasah. Ini merupakan sekolah dasar di mana anak-anak diberi
pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi
Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis. Kalau sekolah
serupa ini adalah untuk orang umum, Khalifah dan orang-orang kaya
menggaji guru untuk memberi pelajaran pada anak mereka di istana
atau di rumah.
Pelajaran tingkat lebih tinggi diberikan di madrasah. Salah satu
madrasah yang terkenal dalam Islam ialah Madrasah Al-Nizamiah yang
didirikan oleh Nizam Al-Mulk, Perdana Menteri dari Sultan Sultan
Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah, di tahun 1065 M di Bagdad.
Kemudian madrasah-madrasah serupa didirikan di kota-kota lain di
Suria, Persia dan Irak sendiri. Di antara mata pelajaran-mata pelajaran
yang diberikan di madrasah-madrasah ini adalah teologi, hukum Islam,
falsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam yaitu di samping tafsir,
hadis, sejarah Islam dan sebagainya. Mazhab yang diajarkan di sana
adalah mazhab Syafi'i dan aliran teologinya adalah aliran Asy'ariah.
Di antara Mahagurunya terdapat Imam Al-Haramain dan Al-
Ghazali. Imam Al-Haramain mengajar di Nisyapur (Persia) dan Al-
Ghazali mengajar di Bagdad. Dosen disebut mudarris dibantu oleh
seorang asisten, mu'id yang tugasnya ialah membantu mahasiswa yang
lemah daya tangkapnya dalam memahami kuliah yang diberikan dosen.
Di samping madrasah-madrasah AI-Nizamiah terdapat lagi
madrasah Al-Mustansirih yang didirikan Khalifah Al-Mustansir di
tahun 1234 M. Madrasah ini, di samping perpustakaan, juga
mempunyai rumah sakit.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti
Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M
di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah
Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan
aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas
Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen
dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk
menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun
972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al-
Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitas
oleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M). Sebagai diketahui sampai
sekarang Al-Azhar masih ada dan altan merayakan ulang tahunnya
yang keseribu dalam waktu dekat.
Pendidikan non-formil untuk dewasa diberikan di mesjid. Mesjid
pada umumnya juga merupakan tempat kuliah di mana alim ulama
mengajarkan tafsir, hadis, bahkan juga bahasa dan sastra Arab.
Selain dari madrasah dan mesjid, perpustakaan juga merupakan
tempat mencari ilmu-pengetahuan. Perpustakaan-perpustakaan
didirikan oleh orang-orang kaya. Di dalamnya terkandung bukan hanya
buku-buku mengenai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan nonagama
seperti falsafat, logika, astronomi, matematika dan ilmu-ilmu
pengetahuan lain. Khalifah dan Sultan biasanya mempunyai
perpustakaan khusus. Selanjutnya di mesjid-mesjid besar terdapat juga
perpustakaan-perpustakaan. Perpustakaan-perpustakaan ini dikunjungi
oleh orang-orang yang ingin mencari dan menambah pengetahuan,
terutama kaum ulama dan filosof. Perpustakaan-perpustakaan
dipergunakan juga sebagai tempat diskusi.
Hukum yang dipakai dalam mengatur masyarakat di zaman
Kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau bukan hanya hukum fikih,
tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan.
Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hukum
yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan
dan ini disebut qanun..
7
Qanun mengurus soala-soal administrasi negara dan soal-soal
yang mempunyai corak politik seperti pemberontakan, soal pemalsuan
uang, pelanggaran hukum, dan sebagainya. Hukum dalam bentuk
putusan Khalifah mengurus pertikaian-pertikaian yang biasa timbul
setiap hari.
Qanun berkembang di zaman Kerajaan Usmani, terutama di
bawah Sulayman I, sehingga ia terkenal dengan nama Sulayman Al-
Qanuni.
Di zaman Nabi Muhammad kekuasaan legislatif, exekutif dan
judikatif terkumpul di tangan beliau. Beliaulah yang menentukan
hukum, beliaulah yang menjalankan pemerintahan dan beliau pula lah
yang melaksanakan hukum. Khalifah sebagai pengganti beliau,
bertugas selain dari menjalankan pemerintahan, juga melaksanakan
hukum. Pada mulanya Khalifah sendiri yang memutuskan perkaraperkara
yang timbul dalam masyarakat. Orang-orang yang mempunyai
perkara langsung pergi kepada Khalifah untuk mendapat penyelesaian.
Tetapi kemudian soal pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada
wakil-wakil Khalifah. Pelaksanaan hukum Syari'ah diserahkan kepada
qadi dan pelaksanaan non-Syari'ah, seperti qanun kepada sahid alsyurtah
atau hajib.
Pada mulanya qadi terdapat hanya di kota-kota besar, tetapi
kemudian juga di kota-kota kecil. Bahkan di suatu kota terdapat
beberapa qadi. Sebagai kepala mereka diangkat qadi al-qudah.
Selanjutnya terdapat lagi apa yang disebut qadi alyund atau qadi al-
'askar yang mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara di
lapangan militer. Di samping qadi, qadi al-qudah dan qadi al-'askar,
ada lagi nazir al-mazalim. Tugasnya sebagaimana dapat dilihat dari
namanya ialah menyelesaikan soal-soal perlakuan tidak adil atau
penganiayaan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah terhadap rakyat,
umpamanya pajak terlalu tinggi, pensitaan harta dengan tidak sah dan
sebagainya. Nazir al-mazalim mempunyai kekuasaan yang lebih luas
dari qadi, dan yang bertindak sebagai nazir al-mazalim terkadang ialah
wasir sendiri, terkadang pegawai tinggi lainnya dan terkadang tugas itu
diserahkan kepada seorang yang diangkat khusus untuk itu.
Dalam penyelesaian perkara-perkara, kalau yang menyelesaikannya
ialah Khalifah. Sultan atau Wazir sendiri, maka untuk itu
diadakan hari tertentu setiap minggu di Istana; dan kalau yang
menyelesaikannya ialah qadi atau nazir mazalim, maka sidang
diadakan tiap hari. Sidangnya biasanya mengambil tempat dimesjid.
Untuk menjaga keamanan dalam kota dan sebagainya diadakan
lembaga kepolisian yang disebut syurtah. Kepalanya adalah sahib alsyurtah
dan terkadang disebut juga sahib al-mu'unah atau wali.
Tugasnya ialah mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan kriminil,
memeriksa pelanggaran-pelanggaran hukum dan menghukum orang
yang bersalah. Hukum yang dipakainya dalam hal ini ialah hukum adat
setempat.
Berlainan dengan qadi, sahib al-syurtah mempunyai wewenang
untuk mengadakan pemeriksaan di luar tempat sidang, umpamanya
untuk memeriksa kejahatan kriminil yang betul-betul terjadi atau yang
dilaporkan terjadi ataupun untuk memperoleh pengakuan dari tertuduh.
Sahib al-syurtah dapat bertindak hanya atas pengaduan dari yang
berkepentingan seperti pengaduan tentang pencurian perampasan,
penipuan, perzinahan dan sebagainya.
Di samping sahib al-syurtah terdapat seorang muhtasib yang
bertugas mengurus soal-soal pelanggaran hukum, yang bersifat lebih
ringan dan pelanggaran ajaran-ajaran moral. Yang termasuk dalam
bidang tugasnya adalah pelanggaranpelanggaran mengenai timbangan
dan ukuran, penipuan dalam penjualan, penolakan pembayaran hutang,
soal riba, pelanggaran tentang minuman keras, permainan judi dan
sebagainya. Dalam tugasnya termasuk juga soal pelaksanaan ibadat,
seperti pengadaan shalat Jum'at, orang yang tidak berpuasa di bulan
Ramadan, janda yang tidak memperdulikan waktu iddahnya dan
sebagainya. Juga termasuk dalam kekuasaannya soal kekejaman
terhadap pembantu rumah, dan binatang piaraan seperti kuda yang
kurang diberi makan tetapi diberi beban yang terlalu berat.
Di samping jabatan jabatan tersebut di atas masih ada lagi satu
jabatan yang diberi nama mufti. Ahli-ahli hukum Islam selalu mendapat
pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dari masyarakat. Jawaban yang
diberikan ahli hukum itu disebut fatwa dan yang memberi jawaban itu
sendiri disebut mufti. Ada mufti yang diangkat Khalifah atau Sultan dan
dengan demikian timbullah jabatan mufti yang resmi dalam negara.
Fatwa yang diberikan mufti inilah yang menjadi pegangan negara.
Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Usmani mufti resmi itu diberi
gelar Syaikh Al-Islam. Kalau Syaikh Al-Islam mewakili Khalifah atau
Sultan dalam melaksanakan wewenang agamawinya, Sadr Al-A'zam.
Perdana Menteri, mewakili Kepala Negara dalam melaksanakan
wewenang duniawinya.
Lembaga yang erat hubungannya dengan urusan sosial dalam
Islam adalah wakaf. Wakaf mengandung arti penyerahan harta,
biasanya dalam bentuk tanah, gedong, rumah dan sebagainya, oleh
pemiliknya untuk keperluan-keperluan sosial seperti pembinaan dan
pemeliharaan madrasah, rumah sakit, jembatan, asrama, persediaan air
untuk umum dan sebagainya. Harta yang diwakafkan diurus oleh orang
atau yayasan yang ditunjuk oleh pemberi wakaf dan penghasilan harta
itulah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan sosial tersebut di
atas. Sistem wakaf ini tersebar luas di iunia Islam di masa yang lampau
dan sampai sekarang masih terdapat di beberapa negara.
Administrasinya kemudian diambil oleh negara untuk itu diadakan
Wizarah Al-Awqaf (Kementerian Urusan Wakaf). Di Mesir Wizarah
Al-Awakaf inilah yang mengurus soal-soal mesjid, pembinaan serta
pemeliharaannya, termasuk dalamnya soal pengangkatan dan gaji
imam, muazzin dan pegawai mesjid lainnya. Universitas Azhar
memperoleh keuangannya dari sistem wakaf ini, dan harta yang
diwakafkan untuk Al-Azhar sanggup memberi sumbangan keuangan
ataupun bea-siswa kepada para mahasiswa yang belajar di sana, dan
mengirim tenaga-tenaga pengajar ke negara-negara Islam lainnya atas
tanggungan Al-Azhar sendiri.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf
dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah
sakit. Dari semenjak semula dalam sejarah Islam rumah rumah
sakit telah didirikan oleh berbagai Khalifah. Khalifah AlWalid (705 -
715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk
mendirikan rumah-rumah sakit di daerahnya. Bagdad di bawah Harun
Al-Rasyid (786 - 809 M) telah mempunyai rumah sakit dan demikian
pula Cairo, yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama
yang dipakai untuk rumah sakit waktu itu ialah kata Persia bimaristan.
Rumah-rumah sakit mempunyai bahagian pria dan wanita.
Di antara rumah-rumah sakit itu ada yang mempunyai
perpustakaan sendiri dan ada pula yang memberikan kursus ilmu
kedokteran. Di rumah-rumah sakit Bagdad, dokter-dokter kepala dan
ahli-ahli bedah memberi kuliah kepada mahasiswa untuk kemudian
diuji dan diberi ijazah. Pelajaran diberikan bukan hanya dalam bentuk
teori saja tetapi juga dalam bentuk praktikum.
Al-Maristan Al-Mansuri di Cairo yang didirikan oleh Sultan
Mamluk Qalawun di tahun 1284 M, mempunyai gedung sekolah
kedokteran, mesjid, bagian-bagian untuk berbagai macam penyakit
seperti demam panas, disenteri dan sebagainya, laboratorium, apotek,
tempat mandi dan lain-lain. Penghasilan wakaf yang disediakan untuk
rumah sakit itu berjumlah satu juta dirham per tahun.
Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang
berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk memberi pengobatan
kepada masyarakat.
Rumah-rumah sakit yang banyak terdapat di dunia Islam
mempunyai pengaruhnya, melalui Perang Salib, terhadap pembentukan
rumah-rumah sakit di Eropa. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam
pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di
Eropa.

Islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk
negara. Sebagai Negara Islam sudah barang tentu harus mempunyai
lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum,
pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan.
Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab
saja, tetapi dengan tersiarnya Islam ke luar Arabia, orang-orang bukan
Arab masuk Islam dengan menggabungkan diri dengan salah satu suku
bangsa Arab, disebut Mawali. Kaum Mawali dalam prakteknya
mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang Arab. Orang-orang
Arab, sebagai bangsa yang berkuasa di waktu itu, dianggap oleh
masyarakat lebih tinggi. Karena mempunyai kedudukan lebih tinggi,
agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Tidak
mengherankan kalau bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaan
Islam di waktu itu banyak berusaha untuk meniru orang Arab dalam
bahasa, pakaian dan adat istiadat. Bahkan banyak pula yang
meninggalkan agama aslinya dan masuk Islam.
Kedudukan Mawali yang lebih rendah itu di Persia pada akhirnya
membawa kepada gerakan syu'ubiah, suatu gerakan yang dekat
menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Dengan gerakan
syu'ubiah itu, orang-orang Persia ingin menonjolkan kebudayaan lama
mereka kembali dan membuatnya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan kebudayaan Arab dalam masyarakat Islam yang ada di
waktu itu. Sebagaimana dilihat dalam sejarah, bangsa Persia berhasil
dalam usaha mereka itu. Bahasa dan kebudayaan Persia menjadi bahasa
dan kebudayaan yang diakui dalam Islam.
Di samping orang-orang Islam, baik Arab maupun bukan Arab,
terdapat pula orang-orang bukan Islam yang memeluk agama-agama
lain, terutama agama Kristen dan Yahudi. Orang-orang ini disebut ahl
al-zimmah ( ). Mereka adalah pemeluk agama
agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan
membayar jizyah ( ) yang dapat diartikan pajak naungan.
Adapun daerahnya karena begitu luas dibahagi kedalam beberapa
propinsi. Di zaman Bani Umayyah dan Bani Abbas umpamanya,
terdapat propinsi-propinsi berikut : Hejaz, Suria, Irak, Persia, Mesir,
Afrika, Arabia Selatan, Armenia dan India. Andalusia (Spanyol Islam)
di zaman Bani Abbas merupakan negara Islam yang berdiri sendiri. Di
zaman kejayaan Bani Usman (Kerajaan Ottoman) jumlah propinsi
bertambah banyak dengan meluasnya daerah kekuasaan Islam ke benua
Eropa, antara lain : Rumelia (daerah yang terletak di Selatan Sungai
Danub), Hongaria Barat, Hongaria Timur dan sekitarnya, Anatolia,
Trebizond (daerah di Selatan Laut Hitam), Van (Armenia dan
Kurdistan), Suria, Palestina, Mesir, Hejaz, Yaman serta Aden, Al-
Jazair, Irak dan lain-lain.
Demikianlah masyarakat dan daerah yang diatur negara Islam
dimasa yang lampau.
Sebagai telah dilihat dalam Bab V, negara Islam dikepalai oleh
seorang Khalifah, baik dalam bentuk Kepala Negara yang dipilih
maupun dalam bentuk Raja yang jabatannya mempunyai sifat turuntemurun.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu
oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan
tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan
(departemen) umpamanya Diwan Al-Kharaj ( ), Departemen
Pajak Tanah, Bait Al-Mal / Departemen Keuangan, Diwan
Al-Jaisy ( ) (Departemen Pertahanan) dan lain
sebagainya. Tiap Diwan dipimpin oleh seorang kepala. Rapat para
Kepala Diwan diketuai oleh Wazir. Dengan demikian Wazir pada
hakikatnya mempunyai kedudukan Perdana Menteri.
Ada kalanya Wazir mempunyai kekuasaan penuh, yaitu diketika
seorang Khalifah kurang mementingkan soal-soal pemerintahan: Dalam
keadaan demikian Wazir dapat berbuat sekehendaknya dan dapat
menjatuhkan dan mengangkat gubernur-gubernur daerah yang
berkedudukan tinggi dan penting itu menurut kemauannya. Dalam
sejarah terdapat wazir-wazir penting dan kuat, seperti wazir-wazir
keturunan keluarga Baramikah di zaman kejayaan Bani Abbas.
Di samping Wazir terkadang terdapat pula Hajib (Kepala Rumah
Tangga Istana). Hajib yang kuat dapat mempunyai kekuasaan yang
lebih tinggi dzri kekuasaan Wazir.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaan Khalifah di zaman
Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi
Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau
Sultan. Sebagai telah disebut, Khalifah Al-Mu'tasim mendirikan
Tentara Pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Pada akhirnya
Tentara Pengawal ini begitu berkuasa di Bagdad sehingga mereka dapat
menjatuhkan dan mengangkat Khalifah sekehendak mereka. Di zaman
Khalifah AI-Muqtadir (908 - 932 M) Panglima Tentara Pengawal itu
diberi gelar baru, 'Amir Al-Umara', dan Amir AlUmara' inilah
sebenarnya yang memegang kekuasaan di pusat pemerintahan.
Setelah Bagdad jatuh ke tangan kekuasaan Dinasti Buwaihi dan
Tentara Pengawal Turki lari di tahun 945 M, kekuasaan Amir Al-
Umara' dipegang oleh Raja-raja Buwaihi. Seratus tahun kemudian
kekuasaan itu dirampas oleh kaum Saljuk. Gelar Amir Al-Umara'
mereka robah menjadi Sultan dan yang berkuasa penuh di
pemerintahan pusat adalah Sultan ini.
Kepala Daerah pada mulanya diberi nama ‘Amil, dan kemudian
lebih dikenal dengan nama Amir. 'Amil lebih banyak mempunyai tugas
mengumpulkan zakat, sedangkan Amir adalah panglima. Selanjutnya
juga dipakai kata Wali dan Hakim. Di tangan Kepala Daerah-lah
terletak pemerintahan daerah dan karena komunikasi dengan ibu kota
sulit, para Kepala Daerah mempunyai kekuasaan otonom yang bukan
kecil, terlebih-lebih di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, yang pada
mulanya adalah Damaskus dan kemudian Bagdad. Dalam hubungan
dengan pusat pemerintahan, tugas mereka yang terpenting adalah
mengumpulkan zakat dan pajak untuk dikirimkan kepada Khalifah.
Dalam prinsipnya, Kepala Daerah diangkat atas putusan Khalifah,
tetapi dengan berkurangnya kekuasaan Khalifah dan timbulnya Dinastidinasti,
pada mulanya di daerah-daerah yang jauh, tetapi kemudian juga
di daerah-daerah yang dekat dengan Pusat, jabatan Kepala Daerah
mempunyai sifat turun-temurun. Khalifah hanya memberikan
pengakuan formil kepada mereka. Di antaranya ada yang tetap
memakai titel Amir, tetapi ada pula yang mempergunakan gelar Sultan
(seperti Dinasti Salahuddin dan Mamluk) dan Amir Al-Muslimin
(seperti Dinasti Al-Murabit) di Afrika Utara.
Keuangan negara bersumber terutama pada kharaj, pajak yang
dipungut atas tanah. Kharaj dikumpulkan oleh Kepala Daerah dan
setelah memotong perbelanjaan yang diperlukan oleh daerahnya,
sisanya dikirim ke pusat. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di
pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk
mengurusnya, yaitu. Diwan Al-Kharaj. Di samping kharaj adalagi zakat
yang dibayar oleh warga negara yang beragama Islam, dan jizyah yang
dipungut dari warga negara bukan Nam. Sumbersumber keuangan
lainnya ialah dagang transit, bea import atas barang-barang yang
dimasukkan melalui pelabuhan-pelabuhan seperti Suez, Alexandria dan
Jeddah, pajak atas barang-barang mewah, pajak atas mas serta perak
dan pajak pertambangan.
Semua penghasilan itu dikumpulkan di Bait Al-Mal. Di zaman
Khalifah Harun Al-Rasyid (786 - 809 M) pendapatan negara berjumlah
500 juta dirham (mata uang perak berharga kira-kira Rp.100,-) setahun.
Bait Al-Mal terbagi dua, Bait Al-Mal Al-'Am ( ) dan Bait
Al-Mal AI-Khas ( ). Yang tersebut akhir ini dikhususkan
untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilaksanakan Khalifah dan yang
pertama untuk pengeluaran-pengeluaran lainnya. Keduanya dikepalai
oleh satu orang.
Penerimaan dan pengeluaran negara dikontrol oleh suatu departemen
khusus yang diberi nama Diwan Al-Nafaqat ( ) atau
Diwan Al-Azimmah ( ).
Hubungan antara pusat dengan daerah dan sebalikuya dilakukan
dengan pos (al-barid - ). Sistem pos ini dimulai oleh
Mu'awiah dan berkembang di masa Bani Abbas, sehingga merupakan
satu departemen yang diberi nama Diwan Al-Barid. Kepala
Departemen ini disebut Sahib Al-Barid ( ) Berlainan
dengan pos modern, Al-Barid pada umumnya mengurus korespondensi
negara dan hanya sedikit mengurus korospondensi rakyat. Markas besar
Al-Barid terdapat di Bagdad dan tiap ibu kota mempunyai pusat posnya
sendiri. Alat yang dipakai untuk pengangkutan adalah kuda, onta dan
keledai. Untuk pengiriman sutat-surat dipakai juga burung dara. Al-
Barid juga dipergunakan untuk mengangkut pasukan ke tempat yang
mereka tuju dan pejabat-pejabat yang baru diangkat ke tempat
kedudukannya.
Di Markas Besar Al-Barid di Bagdad terdapat keterangan lengkap
mengenai jaringan pos yang ada di seluruh daerah negara. Dalam
jaringan itu Bagdad dihubungkan sampai ke perbatasan Cina. Buku
keterangan itu mencakup penjelasan bukan hanya tentang stasionstasion,
tetapi juga tentang daerah-daerah yang dilalui.
Sahib Al-Barid, di samping tugas mengurus pos negara, juga
mempunyai tugas mengepalai urusan intelijen. Kepala-kepala pos
daerah menyampaikan kepadanya berita-berita rahasia - mengenai
keadaan daerah, tingkah laku Kepala Daerah dan lain sebagainya. Dari
berita-berita yang diterimanya ia membuat laporan untuk disampaikan
kepada Khalifah. Oleh karena itu nama lengkap dari Kepala
Departemen Pos ini ialah Sahib Al-Barid wa Al-Akhbar
( ) Kepala Pos dan Intelijen.
Sesuai dengan kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam
mengurus soal duniawi umat, Khalifah bukan hanya merupakan Kepala
Negara, tetapi juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam
fungsinya ini ia disebut Amir A1-Mu'minin ( ). Jabatanjabatan
yang terdapat dalam Angkatan Darat ialah Amir (Jenderal),
mengepalai unit yang berjumlah sepuluh ribu orang qa'id mengepalai
seratus, khalifah mengepalai lima puluh dan 'arif memimpin sepuluh
prajurit.
Mereka terbagi dalam dua golongan besar, tentara tetap
(murtaziqah) yang mendapat gaji tetap dan tentara tidak tetap
(mutatawwi'ah) yang mendapat pembayaran hanya selama ikut
berperang. Inti tentara tetap biasanya terdiri dari Tentara Pengawal
Khalifah. Untuk pertempuran dikumpalkan puluhan ribu prajurit.
Dikhabarkan bahwa dalam pertempuran antara kekuatan Bani Umayyah
dan Bani Abbas yang tersebut akhir ini mempergunakan duapuluh ribu
dan Bani Umayyah lebih dari seratus ribu orang.
Tentara tersusun dari harbiah (infantri), ramiah (pemanah) dan
fursan (kavaleri), Senjata yang dipakai ialah pedang beserta perisai,
tombak, panah, ali-ali (catapults), mangonel (pelempar batu), dabbabah
(alat serangan terhadap kota yang dibentengi tembok) dan kemudian
juga senjata api. Untuk menjaga diri dari panah api, para pelempar
memakai pakaian tahan api.
Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, qadi
atau hakim untuk mengurus soal pembagian harta perang, penunjuk
jalan (raid) untuk mengurus soal perkemahan, penterjemah dan juru
tulis.
Di samping Angkatan Darat, Kerajaan-kerajaan Islam di masa
lampau juga mempunyai Angkatan Laut. Dalam serangan-serangan ke
daratan Eropa Khalifah-khalifah memakai kapal-kapal yang berjumlah
ratusan. Disebut bahwa Mu'awiah, mengirim lebih dari dua ratus kapal
dalam serangan-serangannya terhadap Kerajaan Bizantium
dipertengahan abad ke tujuh Masehi. Dalam serangan terhadap
Konstantinopel di abad kedelapan, Angkatan Laut Khalifah terdiri atas
1800 kapal. Dinasti-dinasti lainnya juga mementingkan soal armada
dengan membuat kapal-kapal perang di kota-kota pelabuhan seperti
Alexandria dan Dimyat di Mesir. Sultan Salahuddin, malahan
mempunyai satu departemen yang khusus mengurus soal pembiayaan
dan pemeliharaan kapal-kapal perangnya. Kerajaan Usmani, yang
daerah kekuasaannya meluas sampai ke Eropa, disegani bukan hanya
karena Angkatan Daratnya tetapi juga karena Angkatan Lautnya.
Kapal-kapal perang Sultan Sulayman (1520 - 1566) melayari perairan
Lautan Tengah, Lautan Merah dan Lautan India. Salah satu Panglima
Angkatan Laut Kerajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya
yang di Eropa dikenal dengan nama Barbarosa. Aljazair merupakan
markas besarnya dalam serangan-serangan terliadap India dan Spanyol
di abad ke enambelas.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di
mesjid, tetapi kemudian di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau
madrasah. Ini merupakan sekolah dasar di mana anak-anak diberi
pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi
Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis. Kalau sekolah
serupa ini adalah untuk orang umum, Khalifah dan orang-orang kaya
menggaji guru untuk memberi pelajaran pada anak mereka di istana
atau di rumah.
Pelajaran tingkat lebih tinggi diberikan di madrasah. Salah satu
madrasah yang terkenal dalam Islam ialah Madrasah Al-Nizamiah yang
didirikan oleh Nizam Al-Mulk, Perdana Menteri dari Sultan Sultan
Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah, di tahun 1065 M di Bagdad.
Kemudian madrasah-madrasah serupa didirikan di kota-kota lain di
Suria, Persia dan Irak sendiri. Di antara mata pelajaran-mata pelajaran
yang diberikan di madrasah-madrasah ini adalah teologi, hukum Islam,
falsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam yaitu di samping tafsir,
hadis, sejarah Islam dan sebagainya. Mazhab yang diajarkan di sana
adalah mazhab Syafi'i dan aliran teologinya adalah aliran Asy'ariah.
Di antara Mahagurunya terdapat Imam Al-Haramain dan Al-
Ghazali. Imam Al-Haramain mengajar di Nisyapur (Persia) dan Al-
Ghazali mengajar di Bagdad. Dosen disebut mudarris dibantu oleh
seorang asisten, mu'id yang tugasnya ialah membantu mahasiswa yang
lemah daya tangkapnya dalam memahami kuliah yang diberikan dosen.
Di samping madrasah-madrasah AI-Nizamiah terdapat lagi
madrasah Al-Mustansirih yang didirikan Khalifah Al-Mustansir di
tahun 1234 M. Madrasah ini, di samping perpustakaan, juga
mempunyai rumah sakit.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti
Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M
di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah
Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan
aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas
Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen
dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk
menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun
972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al-
Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitas
oleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M). Sebagai diketahui sampai
sekarang Al-Azhar masih ada dan altan merayakan ulang tahunnya
yang keseribu dalam waktu dekat.
Pendidikan non-formil untuk dewasa diberikan di mesjid. Mesjid
pada umumnya juga merupakan tempat kuliah di mana alim ulama
mengajarkan tafsir, hadis, bahkan juga bahasa dan sastra Arab.
Selain dari madrasah dan mesjid, perpustakaan juga merupakan
tempat mencari ilmu-pengetahuan. Perpustakaan-perpustakaan
didirikan oleh orang-orang kaya. Di dalamnya terkandung bukan hanya
buku-buku mengenai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan nonagama
seperti falsafat, logika, astronomi, matematika dan ilmu-ilmu
pengetahuan lain. Khalifah dan Sultan biasanya mempunyai
perpustakaan khusus. Selanjutnya di mesjid-mesjid besar terdapat juga
perpustakaan-perpustakaan. Perpustakaan-perpustakaan ini dikunjungi
oleh orang-orang yang ingin mencari dan menambah pengetahuan,
terutama kaum ulama dan filosof. Perpustakaan-perpustakaan
dipergunakan juga sebagai tempat diskusi.
Hukum yang dipakai dalam mengatur masyarakat di zaman
Kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau bukan hanya hukum fikih,
tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan.
Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hukum
yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan
dan ini disebut qanun..
7
Qanun mengurus soala-soal administrasi negara dan soal-soal
yang mempunyai corak politik seperti pemberontakan, soal pemalsuan
uang, pelanggaran hukum, dan sebagainya. Hukum dalam bentuk
putusan Khalifah mengurus pertikaian-pertikaian yang biasa timbul
setiap hari.
Qanun berkembang di zaman Kerajaan Usmani, terutama di
bawah Sulayman I, sehingga ia terkenal dengan nama Sulayman Al-
Qanuni.
Di zaman Nabi Muhammad kekuasaan legislatif, exekutif dan
judikatif terkumpul di tangan beliau. Beliaulah yang menentukan
hukum, beliaulah yang menjalankan pemerintahan dan beliau pula lah
yang melaksanakan hukum. Khalifah sebagai pengganti beliau,
bertugas selain dari menjalankan pemerintahan, juga melaksanakan
hukum. Pada mulanya Khalifah sendiri yang memutuskan perkaraperkara
yang timbul dalam masyarakat. Orang-orang yang mempunyai
perkara langsung pergi kepada Khalifah untuk mendapat penyelesaian.
Tetapi kemudian soal pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada
wakil-wakil Khalifah. Pelaksanaan hukum Syari'ah diserahkan kepada
qadi dan pelaksanaan non-Syari'ah, seperti qanun kepada sahid alsyurtah
atau hajib.
Pada mulanya qadi terdapat hanya di kota-kota besar, tetapi
kemudian juga di kota-kota kecil. Bahkan di suatu kota terdapat
beberapa qadi. Sebagai kepala mereka diangkat qadi al-qudah.
Selanjutnya terdapat lagi apa yang disebut qadi alyund atau qadi al-
'askar yang mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara di
lapangan militer. Di samping qadi, qadi al-qudah dan qadi al-'askar,
ada lagi nazir al-mazalim. Tugasnya sebagaimana dapat dilihat dari
namanya ialah menyelesaikan soal-soal perlakuan tidak adil atau
penganiayaan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah terhadap rakyat,
umpamanya pajak terlalu tinggi, pensitaan harta dengan tidak sah dan
sebagainya. Nazir al-mazalim mempunyai kekuasaan yang lebih luas
dari qadi, dan yang bertindak sebagai nazir al-mazalim terkadang ialah
wasir sendiri, terkadang pegawai tinggi lainnya dan terkadang tugas itu
diserahkan kepada seorang yang diangkat khusus untuk itu.
Dalam penyelesaian perkara-perkara, kalau yang menyelesaikannya
ialah Khalifah. Sultan atau Wazir sendiri, maka untuk itu
diadakan hari tertentu setiap minggu di Istana; dan kalau yang
menyelesaikannya ialah qadi atau nazir mazalim, maka sidang
diadakan tiap hari. Sidangnya biasanya mengambil tempat dimesjid.
Untuk menjaga keamanan dalam kota dan sebagainya diadakan
lembaga kepolisian yang disebut syurtah. Kepalanya adalah sahib alsyurtah
dan terkadang disebut juga sahib al-mu'unah atau wali.
Tugasnya ialah mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan kriminil,
memeriksa pelanggaran-pelanggaran hukum dan menghukum orang
yang bersalah. Hukum yang dipakainya dalam hal ini ialah hukum adat
setempat.
Berlainan dengan qadi, sahib al-syurtah mempunyai wewenang
untuk mengadakan pemeriksaan di luar tempat sidang, umpamanya
untuk memeriksa kejahatan kriminil yang betul-betul terjadi atau yang
dilaporkan terjadi ataupun untuk memperoleh pengakuan dari tertuduh.
Sahib al-syurtah dapat bertindak hanya atas pengaduan dari yang
berkepentingan seperti pengaduan tentang pencurian perampasan,
penipuan, perzinahan dan sebagainya.
Di samping sahib al-syurtah terdapat seorang muhtasib yang
bertugas mengurus soal-soal pelanggaran hukum, yang bersifat lebih
ringan dan pelanggaran ajaran-ajaran moral. Yang termasuk dalam
bidang tugasnya adalah pelanggaranpelanggaran mengenai timbangan
dan ukuran, penipuan dalam penjualan, penolakan pembayaran hutang,
soal riba, pelanggaran tentang minuman keras, permainan judi dan
sebagainya. Dalam tugasnya termasuk juga soal pelaksanaan ibadat,
seperti pengadaan shalat Jum'at, orang yang tidak berpuasa di bulan
Ramadan, janda yang tidak memperdulikan waktu iddahnya dan
sebagainya. Juga termasuk dalam kekuasaannya soal kekejaman
terhadap pembantu rumah, dan binatang piaraan seperti kuda yang
kurang diberi makan tetapi diberi beban yang terlalu berat.
Di samping jabatan jabatan tersebut di atas masih ada lagi satu
jabatan yang diberi nama mufti. Ahli-ahli hukum Islam selalu mendapat
pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dari masyarakat. Jawaban yang
diberikan ahli hukum itu disebut fatwa dan yang memberi jawaban itu
sendiri disebut mufti. Ada mufti yang diangkat Khalifah atau Sultan dan
dengan demikian timbullah jabatan mufti yang resmi dalam negara.
Fatwa yang diberikan mufti inilah yang menjadi pegangan negara.
Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Usmani mufti resmi itu diberi
gelar Syaikh Al-Islam. Kalau Syaikh Al-Islam mewakili Khalifah atau
Sultan dalam melaksanakan wewenang agamawinya, Sadr Al-A'zam.
Perdana Menteri, mewakili Kepala Negara dalam melaksanakan
wewenang duniawinya.
Lembaga yang erat hubungannya dengan urusan sosial dalam
Islam adalah wakaf. Wakaf mengandung arti penyerahan harta,
biasanya dalam bentuk tanah, gedong, rumah dan sebagainya, oleh
pemiliknya untuk keperluan-keperluan sosial seperti pembinaan dan
pemeliharaan madrasah, rumah sakit, jembatan, asrama, persediaan air
untuk umum dan sebagainya. Harta yang diwakafkan diurus oleh orang
atau yayasan yang ditunjuk oleh pemberi wakaf dan penghasilan harta
itulah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan sosial tersebut di
atas. Sistem wakaf ini tersebar luas di iunia Islam di masa yang lampau
dan sampai sekarang masih terdapat di beberapa negara.
Administrasinya kemudian diambil oleh negara untuk itu diadakan
Wizarah Al-Awqaf (Kementerian Urusan Wakaf). Di Mesir Wizarah
Al-Awakaf inilah yang mengurus soal-soal mesjid, pembinaan serta
pemeliharaannya, termasuk dalamnya soal pengangkatan dan gaji
imam, muazzin dan pegawai mesjid lainnya. Universitas Azhar
memperoleh keuangannya dari sistem wakaf ini, dan harta yang
diwakafkan untuk Al-Azhar sanggup memberi sumbangan keuangan
ataupun bea-siswa kepada para mahasiswa yang belajar di sana, dan
mengirim tenaga-tenaga pengajar ke negara-negara Islam lainnya atas
tanggungan Al-Azhar sendiri.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf
dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah
sakit. Dari semenjak semula dalam sejarah Islam rumah rumah
sakit telah didirikan oleh berbagai Khalifah. Khalifah AlWalid (705 -
715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk
mendirikan rumah-rumah sakit di daerahnya. Bagdad di bawah Harun
Al-Rasyid (786 - 809 M) telah mempunyai rumah sakit dan demikian
pula Cairo, yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama
yang dipakai untuk rumah sakit waktu itu ialah kata Persia bimaristan.
Rumah-rumah sakit mempunyai bahagian pria dan wanita.
Di antara rumah-rumah sakit itu ada yang mempunyai
perpustakaan sendiri dan ada pula yang memberikan kursus ilmu
kedokteran. Di rumah-rumah sakit Bagdad, dokter-dokter kepala dan
ahli-ahli bedah memberi kuliah kepada mahasiswa untuk kemudian
diuji dan diberi ijazah. Pelajaran diberikan bukan hanya dalam bentuk
teori saja tetapi juga dalam bentuk praktikum.
Al-Maristan Al-Mansuri di Cairo yang didirikan oleh Sultan
Mamluk Qalawun di tahun 1284 M, mempunyai gedung sekolah
kedokteran, mesjid, bagian-bagian untuk berbagai macam penyakit
seperti demam panas, disenteri dan sebagainya, laboratorium, apotek,
tempat mandi dan lain-lain. Penghasilan wakaf yang disediakan untuk
rumah sakit itu berjumlah satu juta dirham per tahun.
Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang
berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk memberi pengobatan
kepada masyarakat.
Rumah-rumah sakit yang banyak terdapat di dunia Islam
mempunyai pengaruhnya, melalui Perang Salib, terhadap pembentukan
rumah-rumah sakit di Eropa. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam
pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di
Eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar